Terkait Video Tifatul Surati Vimeo - Vimeo adalah website video sharing (berbagi video) dimana para pengguna dapat mengunggah, membagi, dan melihat video. website ini ditemukan oleh Zach Klein dan Jake Lodwick pada bulan November 2004. yang sekarang di tutup oleh internet sehat di indonesia karena beredarnya vidio yang tidak pantas untuk di tonton.
Dikutip dari kompas.com Pemblokiran situs web berbagi video Vimeo.com mendapat banyak kritik dari pengguna internet di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya menanggapi respons tersebut, dan mencoba berkomunikasi dengan pengelola situs web Vimeo.com, Senin (12/5/2014).
Di jejaring sosial Twitter, Tifatul mengatakan telah mengirim surat ke Vimeo agar menutup konten-konten yang masuk kategori p0rnografi. "Kami menyurati pengelola Vimeo.com agar menutup konten-kontent yang terkategori P0rnografi. Mudah-mudahan mereka menyikapinya dengan baik," tulis Tifatul.
Ia mengharapkan Vimeo memberi respons cepat, seperti yang telah dilakukan Kemenkominfo dengan Google selaku pengelola YouTube selama ini.
Pakar hukum Ciber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola), menyayangkan pemblokiran situs web Vimeo karena layanan tersebut banyak menyediakan konten positif. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah tidak perlu memblokir seluruh situs web Vimeo, melainkan hanya konten yang dinilai negatif saja.
Megi melanjutkan, dikarenakan Vimeo tidak membuka kantor perwakilan di Indonesia, maka Vimeo berhak untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "Karena mereka tidak buka cabang di sini, maka hukum yang berlaku adalah aturan di negara asalnya, Amerika Serikat," tegas Megi.
Ia juga mengkritisi ketidakjelasan aturan blokir atau filtering konten negatif di internet yang selama ini dilakukan Kemenkominfo. Dalam pemblokiran Vimeo ini, contohnya, hanya penyedia jasa internet tertentu saja yang diperintahkan untuk blokir Vimeo.
Seperti diketahui, pelanggan internet Telkom Speedy melaporkan tak bisa mengakses Vimeo. Sementara pelanggan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan First Media, masih bisa mengakses Vimeo.
Sejak 2013, Kemenkominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan ada hal yang tidak didasarkan pada kepastian hukum yang jelas.
Para aktivis berpendapat harus ada kontrol dalam aksi blokir atau filtering yang dilakukan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasan dan menimbulkan bias politik. Upaya pemblokiran konten internet tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
Di kutip dari tekno.kompas.com
Dikutip dari kompas.com Pemblokiran situs web berbagi video Vimeo.com mendapat banyak kritik dari pengguna internet di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya menanggapi respons tersebut, dan mencoba berkomunikasi dengan pengelola situs web Vimeo.com, Senin (12/5/2014).
Di jejaring sosial Twitter, Tifatul mengatakan telah mengirim surat ke Vimeo agar menutup konten-konten yang masuk kategori p0rnografi. "Kami menyurati pengelola Vimeo.com agar menutup konten-kontent yang terkategori P0rnografi. Mudah-mudahan mereka menyikapinya dengan baik," tulis Tifatul.
Ia mengharapkan Vimeo memberi respons cepat, seperti yang telah dilakukan Kemenkominfo dengan Google selaku pengelola YouTube selama ini.
Pakar hukum Ciber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola), menyayangkan pemblokiran situs web Vimeo karena layanan tersebut banyak menyediakan konten positif. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah tidak perlu memblokir seluruh situs web Vimeo, melainkan hanya konten yang dinilai negatif saja.
Megi melanjutkan, dikarenakan Vimeo tidak membuka kantor perwakilan di Indonesia, maka Vimeo berhak untuk tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "Karena mereka tidak buka cabang di sini, maka hukum yang berlaku adalah aturan di negara asalnya, Amerika Serikat," tegas Megi.
Ia juga mengkritisi ketidakjelasan aturan blokir atau filtering konten negatif di internet yang selama ini dilakukan Kemenkominfo. Dalam pemblokiran Vimeo ini, contohnya, hanya penyedia jasa internet tertentu saja yang diperintahkan untuk blokir Vimeo.
Seperti diketahui, pelanggan internet Telkom Speedy melaporkan tak bisa mengakses Vimeo. Sementara pelanggan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan First Media, masih bisa mengakses Vimeo.
Sejak 2013, Kemenkominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan ada hal yang tidak didasarkan pada kepastian hukum yang jelas.
Para aktivis berpendapat harus ada kontrol dalam aksi blokir atau filtering yang dilakukan pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasan dan menimbulkan bias politik. Upaya pemblokiran konten internet tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
Di kutip dari tekno.kompas.com